Wednesday, October 16, 2019

Desain Logo Direktorat Narkoba Reserse Polri

Dit Res Narkoba
  1. Adalah unsur pelaksana utama Polda yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba termasuk penyuluhan dan training dalam rangka P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba).
    Struktur organisasi Direktorat Narkoba terdiri dari :
    • Subbag Perencanaan dan Administrasi.
    • Bagian Analisis
    • Satuan Pembinaan dan Penyuluhan.
    • Satuan Operasional Narkoba.
  2. Pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba dilaksanakan oleh satuan operasional Narkoba dengan kerangka kerja ialah sebagai berikut :
    • Penyelidikan
      Penyelidikan yang dilakukan oleh petugas banyak dibantu oleh masyarakat dengan dasar informasi yang telah diberikan oleh masyarakat kepada petugas. Dalam memperlihatkan informasi, masyarakat tidak perlu takut alasannya setiap masyarakat yang memperlihatkan informasi wajib untuk dilindungi keamanan dan proteksi oleh petugas (dasar pasal 54 UU RI No. 5 tahun 1997 dan pasal 57 UU RI No. 22 tahun 1997).
    • Penyidikan
      Dalam penyidikan tindak pidana Narkoba kiprah serta masyarakat pun sangat diperlukan, sebagai rujukan sering dalam proses penindakan suatu tindak pidana Narkoba, petugas selalu meminta santunan dari masyarakat untuk menyaksikan setiap langkah yang diambil untuk sanggup menangkap para tersangka dan menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh para tersangka disuatu tempat(diatur dalam KUHAP pasal 33). Hal ini dilakukan dengan tujuan apa yang dilakukan oleh petugas ialah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dibenarkan dengan dasar kesaksian dari masyarakat yang menyaksikan.
  3. Pelaksanaan fungsi training / penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan oleh satuan Pembinaan dan Penyuluhan.
Sumber : http://www.lodaya.web.id/?page_id=26


0 comments:

Post a Comment

 

Resources

Travel

Labels