Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir menawarkan minat masyarakat mengenai ekonomi syariah semakin bertambah. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan syariah, maka menurut sertifikat Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang dibentuk dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi, .PT.Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) yang nantinya menjadi PT. Bank BCA Syariah,
Selanjutnya menurut Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibentuk dihadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, wacana perubahan acara perjuangan dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Perubahan acara perjuangan Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.
Selanjutnya menurut Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibentuk dihadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, wacana perubahan acara perjuangan dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Perubahan acara perjuangan Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.
PT. Bank BCA Syariah bangun dan mulai melakukan acara perjuangan dengan prinsip-prinsip syariah sehabis memperoleh izin operasi syariah dari Bank Indonesia menurut Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2009 dan kemudian resmi beroperasi sebagai bank syariah pada hari Senin tanggal 5 April 2010.
Kepemilikan saham PT Bank BCA Syariah yaitu sebagai berikut :
Komitmen penuh BCA sebagai perusahaan induk dan pemegang saham lebih banyak didominasi terwujud dari banyak sekali layanan yang sanggup dimanfaatkan oleh nasabah BCA Syariah pada jaringan cabang BCA yaitu setoran (pengiriman uang) sampai tarik tunai dan debit di seluruh ATM dan mesin EDC (Electronic Data Capture) milik BCA, semua tanpa dikenakan biaya. Sementara, untuk mendapat gosip maupun memberikan keluhan, para nasabah pun sanggup menghubungi HALO BCA di 500 888.
BCA Syariah sampai ketika ini mempunyai 35 jaringan cabang yang terdiri dari 7 Kantor Cabang (KC), 3 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 3 Kantor Cabang Pembantu Mikro Bina Usaha Rakyat (BUR) dan 22 Unit Layanan Syariah (ULS) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Surabaya, Semarang dan Bandung (data per Januari 2014).
Kepemilikan saham PT Bank BCA Syariah yaitu sebagai berikut :
- PT Bank Central Asia Tbk.: 296.299 lembar saham (99,9997%)
- PT BCA Finance : 1 lembar saham (0,0003%).
Komitmen penuh BCA sebagai perusahaan induk dan pemegang saham lebih banyak didominasi terwujud dari banyak sekali layanan yang sanggup dimanfaatkan oleh nasabah BCA Syariah pada jaringan cabang BCA yaitu setoran (pengiriman uang) sampai tarik tunai dan debit di seluruh ATM dan mesin EDC (Electronic Data Capture) milik BCA, semua tanpa dikenakan biaya. Sementara, untuk mendapat gosip maupun memberikan keluhan, para nasabah pun sanggup menghubungi HALO BCA di 500 888.
BCA Syariah sampai ketika ini mempunyai 35 jaringan cabang yang terdiri dari 7 Kantor Cabang (KC), 3 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 3 Kantor Cabang Pembantu Mikro Bina Usaha Rakyat (BUR) dan 22 Unit Layanan Syariah (ULS) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Surabaya, Semarang dan Bandung (data per Januari 2014).
Sumber : bcasyariah.co.id
0 comments:
Post a Comment