Tuesday, November 5, 2019

Desain Logo Bank Indonesia


logo bank indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) ialah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang kiprah ini ialah tetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi supaya tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sanggup dicapai secara efektif dan efisien.

BI juga menjadi satu-satunya forum yang mempunyai hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.

Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga kiprah utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi kiprah penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan kiprah Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melaksanakan fungsi komersial. Selain tiga kiprah pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai distributor pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tahun 1999 merupakan Babak gres dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang tetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan kiprah dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 perihal Bank Indonesia sebagai bab dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan susukan perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

dikutip dari Wikipedia

0 comments:

Post a Comment

 

Resources

Travel

Labels