Logo Kota Mojokerto |
Sumber artikel : wikipedia
Kota Mojokerto yaitu sebuah kota (dahulu kawasan tingkat II berstatus kotamadya) di Jawa Timur, Indonesia. Terletak 50 km barat daya Surabaya, wilayah kota ini dikelilingi oleh Kabupaten Mojokerto.
Pembentukan pemkot Mojokerto melalui suatu proses kesejahteraan yang diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 hingga dengan 15 Agustus 1945.
Pada zaman revolusi 1945 - 1950 pemkot Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bab dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Walikota disamping Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto bangkit berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 berkembang menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berkembang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, ihwal Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto ibarat Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi pemkot Mojokerto.
Pembentukan pemkot Mojokerto melalui suatu proses kesejahteraan yang diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 hingga dengan 15 Agustus 1945.
Pada zaman revolusi 1945 - 1950 pemkot Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bab dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Walikota disamping Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto bangkit berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 berkembang menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berkembang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, ihwal Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto ibarat Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi pemkot Mojokerto.
0 comments:
Post a Comment