Kota Tomohon yakni salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Sebelum tahun 2003 merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Minahasa. Dalam perkembangannya, Tomohon mengalami banyak sekali kemajuan, sehingga ada aspirasi dari warganya untuk meningkatkan status Tomohon menjadi sebuah kota. Tomohon menjadi kawasan otonom (kota) dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 perihal Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh dewan perwakilan rakyat RI, namun peresmiannya gres pada tanggal 4 Agustus 2003.
Tomohon semenjak dahulu telah dituliskan dalam beberapa catatan sejarah. Salah satunya terdapat dalam karya etnografis Pendeta N. Graafland yang dikala pada tanggal 14 Januari 1864 di atas kapal Queen Elisabeth, ia menuliskan perihal suatu negeri yang berjulukan Tomohon yang dikunjunginya pada sekitar tahun 1850. Menurut beberapa sumber, Tomohon asal kata (Tou mu'ung) dalam bahasa tombulu. Dikatakan bahwa Tomohon yakni salah satu kawasan yang termasuk dalam etnis tombulu, ialah salah satu dari delapan etnis orisinil minahasa. Perkembangan peradaban dan dinamika penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan dari tahun ke tahun menimbulkan Tomohon sebagai salah satu ibukota kecamatan di Kabupaten Minahasa.
Dekade awal tahun 2000-an masyarakat di beberapa bab wilayah kabupaten Minahasa melahirkan ide dan aspirasi kecenderungan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal untuk melaksanakan pemekaran daerah. Berhembusnya angin reformasi dan diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah, semakin mempercepat proses fasilitas aspirasi masyarakat untuk pemekaran kawasan dimaksud. Melalui proses yang panjang secara yuridis dan pertimbangan yang matang dalam rangka akselerasi pembangunan bangsa bagi kesejahteraan masyarakat secara luas, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa beserta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa merekomendasikan aspirasi masyarakat untuk pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara; yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon ditetapkan Pemerintah Pusat dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 dan pembentukan Kabupaten Minahasa Utara melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003.
Terbentuknya forum legislatif Kota Tomohon hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, menghasilkan perda Kota Tomohon Nomor 22 Tahun 2005 perihal Lambang Daerah dan perda Kota Tomohon Nomor 29 Tahun 2005 perihal Hari Kaprikornus Kota Tomohon.
Kota Tomohon diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2003.
Tomohon semenjak dahulu telah dituliskan dalam beberapa catatan sejarah. Salah satunya terdapat dalam karya etnografis Pendeta N. Graafland yang dikala pada tanggal 14 Januari 1864 di atas kapal Queen Elisabeth, ia menuliskan perihal suatu negeri yang berjulukan Tomohon yang dikunjunginya pada sekitar tahun 1850. Menurut beberapa sumber, Tomohon asal kata (Tou mu'ung) dalam bahasa tombulu. Dikatakan bahwa Tomohon yakni salah satu kawasan yang termasuk dalam etnis tombulu, ialah salah satu dari delapan etnis orisinil minahasa. Perkembangan peradaban dan dinamika penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan dari tahun ke tahun menimbulkan Tomohon sebagai salah satu ibukota kecamatan di Kabupaten Minahasa.
Dekade awal tahun 2000-an masyarakat di beberapa bab wilayah kabupaten Minahasa melahirkan ide dan aspirasi kecenderungan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal untuk melaksanakan pemekaran daerah. Berhembusnya angin reformasi dan diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah, semakin mempercepat proses fasilitas aspirasi masyarakat untuk pemekaran kawasan dimaksud. Melalui proses yang panjang secara yuridis dan pertimbangan yang matang dalam rangka akselerasi pembangunan bangsa bagi kesejahteraan masyarakat secara luas, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa beserta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa merekomendasikan aspirasi masyarakat untuk pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara; yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon ditetapkan Pemerintah Pusat dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 dan pembentukan Kabupaten Minahasa Utara melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003.
Terbentuknya forum legislatif Kota Tomohon hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, menghasilkan perda Kota Tomohon Nomor 22 Tahun 2005 perihal Lambang Daerah dan perda Kota Tomohon Nomor 29 Tahun 2005 perihal Hari Kaprikornus Kota Tomohon.
Kota Tomohon diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2003.
dikutip dari Wikipedia

0 comments:
Post a Comment