Saturday, October 12, 2019

Desain Logo Samapta Bhayangkara ( Sabhara ) Polri

Logo SABHARA
Dasar :
  1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30
  2. Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian
  3. UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Keppres Ri Nomor 70 Tahun 2002 Tanggal 10 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan –Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
  6. Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/54/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan – Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Beserta Perubahannya.
  7. Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polisi Republik Indonesia April 2005.

Pengertian Sabhara :
Dalam kepolisian negara Republik Indonesia kata sabhara disingkat dari Samapta Bhayangkara, yang berarti: Samapta : keadaan siap siaga, siap sedia dan waspada. Bhayangkara : pengawal atau penjaga kerajaan. Jadi, sabhara berarti satuan POLRI yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya ancaman atau ancaman yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa sabhara ialah anggota polisi yang bertugas mencegah terjadinya ancaman serta mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam Negara Republik Indonesia.
Job Description Kasat Sabhara :
  1. Kasat Sabhara Sebagai Pejabat Pelaksana Utama Yang Bertanggung Jawab Kepada Kapolres Dan Berada Di Bawah Kendali Wakapolres
  2. Kasat Sabhara Sebagai Pembina Fungsi Kesamaptaan Kepolisian Dan Bertugas Menyelenggarakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Dan Patroli.
  3. Mengambil Tindakan Pertama Ditempat Kejadian Perkara (TPTKP) Dan Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) , Pengendalian Massa, Pengamanan Proses Peradilan Serta Pengamanan Kegiatan Masyarakat Lainnya Dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.
  4. Berupaya Menjamin Terlaksananya Tugas Yang Sesuai Dengan Prosedur Dan Petunjuk Teknis Tertutam Yang Langsung Berhadapan Dengan Masyarakat Seperti Pengamanan Dan Penanganan Aksi Unjuk Rasa / Aksi Massa.
Aspek Tugas Dan fungsi Organisasi :
  1. Sat Sabhara ialah unsur Pelaksana Utama Polres yang berada dibawah Kapolres.
  2. Sat Samapta bertugas menyelenggarakan / membina fungsi Sat Samapta Kepolisian / Tugas Polisi Umum dan Pengamanan Obyek Khusus, termasuk TPTKP dan Penyidik Tipiring, Pengendalian Massa dan bentuk – bentuk Pengamanan Swakarsa Masyarakat dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat.
  3. Sat Samapta terdiri dari Urusan Administrasi Ketatausahaan, Satuan setingkat Kompi atau Peleton Pengendalian Massa serta sejumlah Unit.
  4. Untuk menangani kiprah – kiprah tersebut diatas mengingat ancaman dan intensitas gangguan kamtibmas yang dikala ini dirasakan semakin tinggi, diharapkan Personil Polisi Republik Indonesia yang Handal dan Profesional maka perlu adanya suatu sistem tatacara kerja suatu unit dengan unit lainnya untuk mencapai Hubungan Tata Cara Kerja yang baik dan Harmonis, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak akan menyalahi aturan.
Tugas Pokok Sabhara
  1. Mengemban Fungsi Deteksi Tahap Awal
  2. Mengemban Fungsi Pre-Emtif
  3. Melaksanakan Tugas Preventif Pencegahan
  4. Melaksanankan Tindakan Represif Terbatas
Rincian Tugas Satuan Sabhara
Implementasi Tugas Pokok Samapta Dilapangan, Diwujudkan Dalam Bentuk Tindakan Dan Kegiatan Sebagai Berikut :
  1. Melaksanakan Tugas Penjagaan, Pengaturan, Pengawalan Dan Patroli Terhadap Berbagai Aktivitas Masyarakat.
  2. Melaksanakan Tindakan Represif Terbatas Dalam Bentuk Kegiatan:
    • Penegakan Tipiring.
    • TPTKP
    • Penindakan Berbagai Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Hal Tertangkap Tangan.
  3. Pengamanan Hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum
  4. Pengendalian Massa (Dalmas).
  5. Melaksanakan Tugas Search And Rescue (SAR).
  6. Melaksanakan Tugas Escape.
  7. Melaksanakan Tugas Bantuan (Penggunaan) Satwa / Back-Up Operasional Baik Bantuan Taktis Maupun Bimbingan Tehnis.
dikutip dari : http://www.polrescilacap.com/fungsi-operasional/sat-samapta

Untuk Melihat daftar logo menurut kategori atau sub katgori tertantu silahkan pada daftar di bawah :
  1. Kumpulan Logo/Lambang Militer Indonesia
  2. Logo/Lambang Korem Seluruh Indonesia
  3. Kumpulan Logo Muhammadiyah
  4. Logo Bank Seluruh Indonesia
  5. Logo Polda Seluruh Indonesia
  6. Logo Kota di Seluruh Indonesia
  7. Logo Kabupaten Seluruh Indonesia
  8. Logo/Lambang Provinsi Seluruh Indonesia
  9. Logo Batalyon Infanteri (Yonif) Seluruh Indonesia
  10. Kumpulan Logo Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
  11. Kumpulan Logo Asuransi di Indonesia
  12. Logo Politeknik Seluruh Indonesia
  13. Logo Universitas Seluruh Indonesia
  14. Logo Partai Politik Indonesia
  15. Kumpulan Logo Perusahaan
  16. Kumpulan Logo Baru Indonesia
  17. Kumpulan Logo Lama Indonesia
  18. Logo Kodam Seluruh Indonesia
Dan dibawah ini ialah daftar Logo kategori Militer yang ada di Blog aku :

0 comments:

Post a Comment

 

Resources

Travel

Labels