![]() |
LOGO BANK BTPN |
Bank Tabungan Pensiunan Nasional disingkat Bank BTPN terlahir dari aliran 7 (tujuh) orang dalam suatu perkumpulan pegawai pensiunan militer pada tahun 1958 di Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan Perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (selanjutnya disebut ”BAPEMIL”) dengan status perjuangan sebagai perkumpulan yang mendapatkan simpanan dan memperlihatkan derma kepada para anggotanya. BAPEMIL mempunyai tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun sipil, yang saat itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir.
Berkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun kawan usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin perjuangan sebagai Bank Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 perihal Pokok-Pokok Perbankan untuk melanjutkan kegiatan perjuangan BAPEMIL.
Berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan (sebagaimana selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998) yang antara lain memutuskan bahwa status bank hanya ada dua yaitu: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi Bank Umum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah menerima persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status Perseroan sebagai Bank Umum.
Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula mempunyai status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN mempunyai kegiatan pelayanan operasional kepada Nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun kegiatan utama Bank BTPN yaitu tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai aktif, alasannya yaitu sasaran market Bank BTPN yaitu para pensiunan.
Dalam rangka memperluas kegiatan usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja sanggup memperlihatkan derma dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga sanggup melakukan “Tri Program Taspen”, yaitu Pembayaran Tabungan hari Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran Uang Pensiun.
Terhitung tanggal 12 Maret 2008 bank BTPN telah listing di Bursa pengaruh Jakarta (BEJ) dan resmi menyandang gelar tbk (terbuka). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, Texas Pacific Group (TPG)resmi mengakuisisi saham bank BTPN sebesar 71,61%. Sehingga susunan pemegang saham menjadi TPG 71,61%, masyarakat 27,39% dan PT. MKM. 1 %
Pada kesempatan yang sama pula, yaitu pada tanggal 19 Juli 2011, BTPN meluncurkan BTPN Sinaya, sub merk BTPN untuk bisnis pendanaan. BTPN Sinaya berasal dari abreviasi SINAR yang memberDAYAkan.
Berkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun kawan usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin perjuangan sebagai Bank Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 perihal Pokok-Pokok Perbankan untuk melanjutkan kegiatan perjuangan BAPEMIL.
Berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan (sebagaimana selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998) yang antara lain memutuskan bahwa status bank hanya ada dua yaitu: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi Bank Umum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah menerima persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status Perseroan sebagai Bank Umum.
Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula mempunyai status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN mempunyai kegiatan pelayanan operasional kepada Nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun kegiatan utama Bank BTPN yaitu tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai aktif, alasannya yaitu sasaran market Bank BTPN yaitu para pensiunan.
Dalam rangka memperluas kegiatan usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja sanggup memperlihatkan derma dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga sanggup melakukan “Tri Program Taspen”, yaitu Pembayaran Tabungan hari Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran Uang Pensiun.
Terhitung tanggal 12 Maret 2008 bank BTPN telah listing di Bursa pengaruh Jakarta (BEJ) dan resmi menyandang gelar tbk (terbuka). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, Texas Pacific Group (TPG)resmi mengakuisisi saham bank BTPN sebesar 71,61%. Sehingga susunan pemegang saham menjadi TPG 71,61%, masyarakat 27,39% dan PT. MKM. 1 %
Pada kesempatan yang sama pula, yaitu pada tanggal 19 Juli 2011, BTPN meluncurkan BTPN Sinaya, sub merk BTPN untuk bisnis pendanaan. BTPN Sinaya berasal dari abreviasi SINAR yang memberDAYAkan.
0 comments:
Post a Comment