| ||
PROPAM ialah kependekan dari Profesi dan Pengamanan yang digunakan oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya semenjak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi training dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. PROPAM ialah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada duduk masalah training profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polisi Republik Indonesia sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI. Tugas PROPAM secara umum ialah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung balasan profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat wacana adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) : a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan aneka macam acara sebagai berikut : a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, mencakup :
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang mencakup perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta training dan penegakan susila profesi termasuk audit investigasi. d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang mencakup : pengamanan personil, materil, acara dan materi keterangan, termasuk penyelidikan terhadap masalah pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan kiprah POLRI pada tingkat sentra dalam batas kewenangan yang ditetapkan. e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang mencakup pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan aturan dan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin pada tingkat sentra dalam batas kewenangan yang ditetapkan. Latar belakang / Riwayat singkat wacana PROPAM POLRI a. PROPAM dibuat semenjak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 wacana Organisasi dan Tata Kerja Polri. b. Organisasi PROPAM dibuat dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua. Untuk Melihat daftar logo menurut kategori atau sub katgori tertantu silahkan pada daftar di bawah :
Dan dibawah ini ialah daftar Logo kategori Militer yang ada di Blog saya :
|
Wednesday, October 9, 2019
Desain Logo Profesi Dan Pengamanan ( Propam ) Polri
Artikel Terkait Desain Logo Profesi Dan Pengamanan ( Propam ) Polri :
- Bandung pada jaman dahulu dikenal sebagai Parijs Van Java atau Paris dari Jawa, sesudah dibukanya jalan masuk jalan tol Cipularang (Cikampek-Purw
- Logo Pusdik Binmas Polisi Republik Indonesia ( Pusat Pendidikan Bimbingan Masyarakat ) Arti dan Makna Lambang ARTINYA : 1. BUNGA TERATAI
- Kepolisian Daerah Bengkulu atau Polda Bengkulu yaitu pelaksana kiprah Kepolisian RI di wilayah Provinsi Bengkulu. Polda Bengkulu alasannya yaitu terg
- Kepolisian Daerah Papua yang pada awalnya berstatus Kepolisian Komisariat Irian Jaya, kelahirannya ditandai dengan pemisahan dari Kepolisian Ko
- Request Logo by Novi Ali Murdani Berikut ialah Lambang / Logo Pusat Pendidikan Brigade Mobil ( Pusdik Brimob ) POLRI Dengan Motto : Padma Widya Ca
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment