Wednesday, October 9, 2019

Desain Logo Profesi Dan Pengamanan ( Propam ) Polri

Logo PROPAM
PROPAM ialah kependekan dari Profesi dan Pengamanan yang digunakan oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya semenjak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi training dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. 

PROPAM ialah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada duduk masalah training profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polisi Republik Indonesia sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.

Tugas PROPAM secara umum ialah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung balasan profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat wacana adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :

a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal

b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan aneka macam acara sebagai berikut  :

a.  Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, mencakup :
  1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
  2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian kode guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
  3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun pertolongan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
  4. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan kiprah satuan-satuan organisasi PROPAM.
  6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat wacana sikap dan sikap anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan pendaftaran penelitian terhadap proses penanganan masalah dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melaksanakan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman   (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan eksekusi dan menyiapkan keputusan pengakhiran eksekusi bagi personil yang sedang/telah melaksanakan eksekusi (terpidana).

c.
Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang mencakup perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan  standar profesi, serta training dan penegakan susila profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang mencakup : pengamanan personil, materil, acara dan materi keterangan, termasuk penyelidikan terhadap masalah pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan kiprah POLRI pada tingkat sentra dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang mencakup pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan aturan dan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin pada tingkat sentra dalam batas kewenangan yang ditetapkan.


Latar belakang / Riwayat singkat wacana PROPAM POLRI

a. PROPAM dibuat semenjak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 wacana Organisasi dan Tata Kerja Polri.

b. Organisasi PROPAM dibuat dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua.

Untuk Melihat daftar logo menurut kategori atau sub katgori tertantu silahkan pada daftar di bawah :
  1. Kumpulan Logo/Lambang Militer Indonesia
  2. Logo/Lambang Korem Seluruh Indonesia
  3. Kumpulan Logo Muhammadiyah
  4. Logo Bank Seluruh Indonesia
  5. Logo Polda Seluruh Indonesia
  6. Logo Kota di Seluruh Indonesia
  7. Logo Kabupaten Seluruh Indonesia
  8. Logo/Lambang Provinsi Seluruh Indonesia
  9. Logo Batalyon Infanteri (Yonif) Seluruh Indonesia
  10. Kumpulan Logo Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
  11. Kumpulan Logo Asuransi di Indonesia
  12. Logo Politeknik Seluruh Indonesia
  13. Logo Universitas Seluruh Indonesia
  14. Logo Partai Politik Indonesia
  15. Kumpulan Logo Perusahaan
  16. Kumpulan Logo Baru Indonesia
  17. Kumpulan Logo Lama Indonesia
  18. Logo Kodam Seluruh Indonesia
Dan dibawah ini ialah daftar Logo kategori Militer yang ada di Blog saya :

0 comments:

Post a Comment

 

Resources

Travel

Labels